Setelah jenuh saya browsing ke sana kemari akhirnya saya mapir ke websitenya http://www.okezone.com. website ini adalah faovorit saya karena beritanya yang selalu update. Pada saat saya klik menu vidio saya sempat kaget. Judulnya "Fatwa Merokok Haram Hanya Untuk Subyek Tertentu".
Menanggapi hal ini saya setuju-setuju saja karena ada beberapa alasan. Yang pertama fatwa tersebut memang di tujukan untuk pertimbangan demi kebaikan. Anda bisa bayangkan kalau anak-anak dan remaja kita merokok kira-kira apa yang terjadi. Tentu salah satunya akan menambah anggaran uang jajan. Nah kalau anak-anak dan remajanya merokok, bagaimana dengan Bapak-bapaknya apa harus mengalah.
Yang kedua, jika wanita hamil juga merokok tentu berbahaya untuk keselamatan bayi dan janin. Setiap Ibu tentu mengharapkan anaknya lahir dalam kondisi normal & sehat. Oleh sebab itu bagi para Ibu-ibu yang sedang hamil, sayangilah janin Ibu sekalian.
Yang ketiga, jika merokok dilakukan di tempat umum tentu mengganggu aktivitas orang lain. selain asap rokok, sampah rokok dan bau rokoknyapun cukup mengganggu publik. Nah, alangkah bijaksananya jika merokok di tempatkan di tempat khusus sehingga tidak mengganggu orang lain.
Ada alasan lain jika pelarangan merokok di kenakan secara merata alias untuk semua orang dan semua lapisan, justru banyak dampak negatif yang timbul antara lain :
- Berapa banyak pabrik rokok yang tutup.
- Kalau banyak pabrik rokok tutup berapa juta karyawan yang nganggur.
- Kalau berjuta-juta karyawan banyak yang nganggur berapa banyak anak istri yang tidak mendapatkan nafkah penghidupan.
- Kalau banyak yang tidak mendapatkan nafkah penghidupan berapa juta jiwa hidup dalam keadaan miskin.
- Kalau berjuta-juta jiwa hidup dalam kemiskinan artinya kita sukses menciptakan masyarakat yang miskin turun temurun.
- Dan yang lebih dahsyatnya lagi berapa trilyun pajak dari rokok yang harus hilang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.